Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, berkas pinjaman disebut dibawa langsung oleh seorang teller ke rumah korban.
Padahal, kata Bayu, proses pengajuan pinjaman seharusnya menjadi kewenangan Account Officer (AO), bukan teller.
“Kalau memang prosedurnya benar, seharusnya AO yang turun langsung. Tapi ini justru teller yang membawa berkas. Dari penjelasan saksi, berkas itu diberikan AO kepada teller karena alasan pertemanan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan tumpang tindih kewenangan di internal bank. Persoalan itu, lanjut Bayu, juga sempat dipertanyakan langsung kepada sejumlah pimpinan BRIGuna saat dirinya mendatangi kantor bank tersebut.
“Saya tanyakan soal pengawasan dan kenapa bisa terjadi seperti ini, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” imbuhnya.
Bayu turut menyinggung Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kewajiban pihak bank dalam memberikan informasi yang benar kepada nasabah, termasuk larangan terkait surat kuasa tertentu.
“Kalau mengacu aturan itu, harus ada transparansi dan perlindungan terhadap konsumen. Tapi sampai sekarang tanggung jawab internal bank terhadap persoalan ini belum terlihat,” ujarnya.
Dalam persidangan, kata Bayu, majelis hakim juga sempat menyinggung kemungkinan adanya ranah pidana lain terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan keterlibatan pihak lain.
