Polisi Amankan Sabu 41,803 Gram yang Diduga Milik Warga Masalembu: Pelaku Melarikan Diri

jatiminfo.id
Barang Bukti (BB) berupa uang tunai, narkotika jenis sabu-sabu, dan alat hisap yang diduga milik pelaku. (Foto : Jatiminfo.id).

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp32.938.000, yang ditemukan didalam laci kamar pelaku,” tambahnya.

Asnan mengaku akan berkomitmen dengan jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya yang ia pimpin.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika jenis sabu yang dapat merusak generasi bangsa,” tukansya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” pungkasnya.

READ -  Siapkan Posko Terpadu Jelang Lebaran Idul Fitri, UPP Kelas III Masalembu Ciptakan Kenyamanan

Saat ini, Polsek Masalembu Sumenep terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap terduga yang melarikan diri untuk proses penyidikan lebih lanjut.