Pertanyakan Kinerja Penyidik, Pelapor: Saya Menduga Tidak Memiliki Sertifikat

jatiminfo.id
Surat Keputusan sertifikat Penyidik, (Sumber : Istimewa).

Bangkalan – Penanganan kasus penipuan online yang telah berjalan selama empat bulan tanpa kejelasan membuat pelapor geram. Pelapor akhirnya mendatangi Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan profesionalisme penyidik yang menangani perkaranya.

“Saya merasa kasus ini jalan di tempat. Sudah empat bulan berjalan, tapi tidak ada perkembangan berarti. Karena itu saya mendatangi Polres Bangkalan untuk mempertanyakan langsung kompetensi penyidik yang menangani perkara saya,” ungkap Eko selaku pelapor, Kamis (25/7/2025).

Kekecewaan Eko semakin memuncak setelah meminta penyidik menunjukkan sertifikat atau bukti keahlian sebagai penyidik resmi. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh oknum penyidik yang bersangkutan.

“Ketika saya minta sertifikat atau dokumen yang menunjukkan bahwa dia memang berwenang secara profesional menangani perkara ini, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan apa pun,” tegasnya.

READ -  Kasus Pemerkosaan Dua Remaja di Sepulu Mandek, Keluarga Desak Polres Tuntut Keadilan

Eko berharap agar pihak Polres Bangkalan meninjau kembali penanganan kasus yang menimpanya dan memberikan kejelasan hukum secara profesional, sesuai prosedur yang berlaku.Teka-teki soal legalitas dan profesionalisme oknum penyidik berinisial FD kian menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi oleh media ini terkait dugaan tidak memiliki sertifikat penyidik, FD oknum Penyidik Tpidek Polres Bangkalan enggan memberikan penjelasan secara langsung.Beberapa kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp, FD tidak merespons. Namun setelah beberapa waktu, ia akhirnya memberikan jawaban singkat.

“Mohon maaf baru monitor, monggo langsung komunikasi dengan Kanit saya,” balas FD singkat lewat pesan WhatsApp.

Sikap FD yang cenderung menghindar ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai kompetensinya dalam menangani perkara hukum. Sebab, sebagaimana diketahui, keberadaan sertifikat penyidik merupakan salah satu syarat utama bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ -  Gelar Audensi ke DPMPTSP, LSM LIRA Pertanyakan Realisasi Anggaran Program Tahun 2022-2023

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait status dan kompetensi oknum penyidik dimaksud, termasuk klarifikasi mengenai sertifikat penyidik yang dipertanyakan.

Pelapor berharap Kapolres Bangkalan dapat bersikap tegas dan melakukan evaluasi internal agar penanganan perkara berjalan transparan serta akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.