Pemkab Bangkalan Berlakukan Parkir Berlangganan, Kadishub: Optimis Dongkrak PAD

jatiminfo.id
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bangkalan, Muhammad Hasan Faisol usai diwawancarai media di ruang kerjanya. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menertibkan parkir berlangganan di beberapa wilayah Kabupaten Bangkalan upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis, (06/02/2026).

Adapun jumlah parkir berlangganan yang tersebar di Kabupaten Bangkalan sebanyak 68 titik parkir dengan kualifikasi Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di wilayah masing-masing yang memiliki kompetensi dan profesional.

Selain itu, jenis-jenis parkir yang ditetapkan pemerintah Kabupaten ada 4 (empat) katagori, yaitu, pajak parkir, parkir Berlangganan, Parkir Khusus, dan Parkir insidentil. Dari empat katagori itu, Dishub Bangkalan optimis mencapai target PAD di 2026.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bangkalan, Muhammad Hasan Faisol mengaku, bahwa pemberlakuan parkir berlangganan ini merupakan langkah tegas pemerintah Kabupaten untuk mendongkrak PAD.

READ -  Penerapan Parkir berlangganan Disorot, Stigma "Kota Seribu Parkir" Masih Membayangi Bangkalan

“Kami optimis dengan adanya pemberlakuan parkir berlangganan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dinas perhubungan Kabupaten Bangkalan,” ujarnya, Kamis, (05/02/2026).

Dari katagori jenis parkir yang ditetapkan pemerintah dapat memberikan harapan besar baik pendapatan dan ketertiban bayar pajak masyarakat Bangkalan.

“Ada empat jenis parkir, mas. Pertama, pajak parkir yang menggunakan lahan pribadi, kedua parkir berlangganan yang memiliki nopol M Bangkalan, lalu parkir khusus perparkiran tempat umum dengan menggunakan bahu atau tepi jalan umum, terakhir parkir insidentil parkir yang bersifat sementara atau momen momen tertentu,” ungkap Faisol.