Pemerintah Desa Geger Resmi Bentuk Satgas Monitoring dan Evaluasi BUMDes

jatiminfo.id
Pj. Kepala Desa Geger, Ketua Satgas terpilih dan tokoh masyarakat lainnya saat memberikan pengumuman terkait pembentukan Satuan Tugas Desa Geger. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pemerintah Desa (Pemdes) Geger, Kabupaten Bangkalan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan anggaran desa; baik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan anggaran desa. Rabu, (08/07/2026).

Dalam penyampaiannya, PJ. Kepala Desa Geger, Mustain memgaku telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Satuan Tugas (Satgas) yang berjumlah 10 orang dengan tujuan untuk mengawasi pengelolaan anggaran desa, baik BUMDes maupun anggaran desa.

“Pada hari ini, tanggal 06 Juli 2026, Pemerintah Desa Geger berdasarkan surat dari BPD resmi membentuk Satuan Tugas untuk keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat dan memperkuat pengawasan dan monitoring di Desa Geger,” ujar Mustain dalam sambutannya.

READ -  CEO Haji Her Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau di Pamekasan

Menurutnya, Satgas yang dibentuknya bukan tidak mendasar, tentu pembentukan tersebut sudah melalui musyawarah desa dan para tokoh setempat. Dalam pembentukan Satgas tersebut, Mustain mengaku untuk memastikan transparansi dan akuntabel anggaran yang dikelola desa.

“Setiap anggota nanti memiliki kewajiban untuk memastikan serta mengevaluasi pengelolaan anggaran BUMDes Geger agar lebih terbuka kepada masyarakat bahkan publik. Baik anggara desa dan anggaran lainnya,” terangnya.

Tugas Satgas Desa, lanjut dia, 3 (tiga) poin penting yang perlu dilakukan oleh Satgas: pertama, mencermati, menganalisa, mengkoordinasi seluruh tahapan pelaksanaan pengelolaan BUMDes.