Bangkalan – Dalam proses persidangan kasus korupsi yang menyeret nama BUMD PT Sumber Daya Bangkalan, hingga saat ini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, kasus Dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tonduk Majeng Madura dengan 4 (empa) orang terdakwa, kini terbongkar adanya fakta pemalsuan tanda tangan pemilik saham dalam perubahan akta anggaran dasar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan sumber yang dimiliki Jurnalis, penyidik mengonfrontir saksi IMS terkait Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Tonduk Majeng Madura Nomor 61 tertanggal 23 Oktober 2020.
Dalam akta tersebut, nama IMS tercantum sebagai pemegang saham senilai Rp200.000.000 dan disebut hadir serta menandatangani akta di hadapan notaris SRR.
Namun, IMS dengan tegas membantah. “Tidak benar saya hadir dan bertanda tangan pada akta tersebut. Yang pasti itu bukan tanda tangan saya, dan saya sama sekali tidak mengetahui jika saya disebut sebagai pemegang saham pada PT Tonduk Majeng Madura,” jawab IMS dengan tegas.
Pada saat penyidik mengajukan pertanyaan terhadap LTF, “Tidak benar kalau saya hadir dan bertanda tangan pada akta tersebut. Yang pasti itu bukan tanda tangan saya dan saya sama sekali tidak mengetahui jika saya disebut sebagai pemegang saham pada PT Tonduk Majeng Madura. Setahu saya, yang mengurus semua hal tersebut adalah SFL,” terang dia berdasarkan BAP penyidikan.
