Pelanggaran Netralitas: Kepala Bakesbangpol Sampang Diduga Resmi Tercatat Anggota Gerakan Rakyat

jatiminfo.id
Screenshot berkas keanggotaan Chairijah pada Gerakan Rakyat. (Foto : Jatiminfo.id).

Sampang – Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tengah menjadi sorotan publik. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tercatat resmi sebagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) “Gerakan Rakyat”.

Nama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Chairijah SH MH, terdaftar dalam dokumen keanggotaan Ormas “Gerakan Rakyat” dengan nomor anggota 33.01.17.000031, tertanggal 21 Februari 2026.

Temuan ini memicu polemik luas lantaran posisi Kepala Bakesbangpol sangat strategis dalam membina kehidupan politik daerah. Persoalan kian meruncing sebab Gerakan Rakyat secara terbuka di berbagai media massa telah menyatakan visi politiknya untuk memenangkan salah satu figur sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

READ -  Ratusan Nakes Honorer Sampang Tak Diusulkan PPPK, Kadinkes Didesak Bertanggung Jawab

Keterlibatan aktif seorang pejabat tinggi dalam organisasi ber-visi politik praktis ini dinilai berisiko dan melanggar Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut secara tegas memerintahkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Muatan politik dalam organisasi tersebut tertuang jelas dalam dokumen AD/ART Gerakan Rakyat (Buku Jingga 2025). Pada Pasal 5 Anggaran Dasar dijelaskan bahwa: ”Perkumpulan Gerakan Rakyat adalah Perkumpulan yang bergerak dalam bidang sosial, politik, ekonomi, lingkungan, pendidikan dan budaya.”