“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Alimaskur saat membuka rapat.
Namun, di awal persidangan sempat terjadi interupsi yang menyoroti keabsahan daftar hadir. Salah seorang anggota DPRD mempertanyakan adanya anggota yang belum membubuhkan tanda tangan dalam daftar kehadiran.
Setelah dilakukan pembahasan dalam forum, anggota yang bersangkutan kemudian diminta segera melengkapi tanda tangan pada daftar hadir.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Alimaskur menyebut interupsi dalam rapat merupakan hal yang wajar dalam lembaga parlemen.
“Ya, itu satu hal yang wajar, dinamika di DPRD. Dari 23 yang hadir fisik, hanya satu yang memproteskan. Yang hadir secara fisik dan nonfisik sebetulnya 32 jumlahnya,” kata Alimaskur usai rapat.
Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tidak menghambat pelaksanaan rapat paripurna. Ia menyebut proses pengambilan keputusan tertinggi di DPRD dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam forum paripurna.
“Secara etika di AD/RT, apabila peserta paripurna mau keluar forum, maka harus seizin pimpinan paripurna,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pelaksanaan APBD tahun tersebut telah memiliki landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta auditable sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

