Bangkalan – Langkah tegas Polda Jawa Timur yang telah melakukan penahanan terhadap oknum lora, Umar Faruq dan Suhaimi dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah Galis Bangkalan, kini mendapatkan dukungan secara afirmatif dari Forum Masyarakat Desa (Formades).
Penahanan ini bukan tanpa pertimbangan, tetapi juga penuh akurasi data dan dukungan alat bukti secara komprehensif. Sehingga, kasus tersebut telah dikembangkan oleh penyidik Polda Jatim dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Nasiruddin, Ketua Formades Bangkalan menyebutkan, pada tanggal 4 Januari 2026, Polda Jawa Timur mengungkap kepastian hukum terhadap oknum Lora atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya di Ponpes Nurul Karamah Galis Bangkalan.
“Kami Formades Bangkalan sepenuhnya mendukung langkah-langkah tegas Polda Jatim yang telah melakukan penahanan terhadap oknum lora, Umar Faruq dan Suhaimi yang terlibat kasus pelecehan seksual di Ponpes Nurul Karamah Bangkalan,” ungkap Nasir dengan dukungan semangat.
Pria kelahiran Kokop itu menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kejahatan asusila di pondok pesantren Nurul karomah, tepatnya di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, KabupatenBangkalan.
“Alhamdulilah, Polda Jatim berhasil menahan oknum bejat lora cabul di Pondok Pesantren Nurul Karomah Bangkalan. Ini adalah bentuk kerja keras dan mentaati undang-undang,” cetusnya.
