Hukum  

Oknum Empat Advokat Disorot, Korban Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Cerai

jatiminfo.id
Surat kuasa bodong yang diduga dipalsukan oleh empat oknum advokat dan konsultan hukum, yang kini telah dilaporkan dan didalam penanganan polisi. (Foto : Istimewa).

Lebih jauh, Sriati menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut dan tidak pernah menginstruksikan siapapun untuk mengajukan gugatan cerai atas nama dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Saya juga tidak pernah menyuruh siapapun menggugat cerai suami saya,” ungkap Sriati sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik.

Tak hanya mempersoalkan surat kuasa yang diduga palsu, Sriati juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses administrasi perkara. Ia mencurigai penggunaan surat keterangan domisili yang diduga diterbitkan oleh Sekdes setempat untuk melengkapi persyaratan pengajuan gugatan cerai.

Menurut Sriati, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut, termasuk adanya ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam berkas dengan data kependudukan miliknya yang sebenarnya.

READ -  Mediasi di Polres Bangkalan, Hofifah dan Anam Sepakat Tempuh Restoratif Justice

“Kami menduga ada pihak-pihak yang membantu melengkapi administrasi sehingga perkara tersebut bisa diproses. Ini yang harus diungkap secara terang benderang oleh penyidik,” kata Mumtazul, menyamakan keterangan korban.

Kasus ini dinilai serius karena menyangkut dugaan pemalsuan identitas, surat kuasa, hingga dokumen pendukung yang digunakan dalam proses peradilan. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).