Selain sebagai upaya stabilisasi nilai tukar rupiah dari tekanan global, keputusan menaikkan BI Rate juga merupakan langkah pre-emptive bank sentral dalam menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Kebijakan pengetatan ini diarahkan untuk memastikan laju inflasi nasional tetap terkendali dan berada dalam sasaran target BI yang dipatok pada kisaran 1,5 persen hingga 3,5 persen untuk tahun 2026 maupun 2027 mendatang.
Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 17.958 per Dollar AS pada Selasa Malam, Ini Pemicunya

