Opini  

Meneropong Geopolitik Investasi di Bangkalan: Infrastruktur Jalan, Agraria Timpang, Warga Terancam

jatiminfo.id
Rohman.

Wacana kerja sama investasi dengan pihak Tiongkok juga tidak lepas dari dokumen perencanaan nasional seperti RPJPN dan masterplan wilayah. Sayangnya, dokumen-dokumen itu tidak selalu dibuka secara utuh ke publik.

Kedua, bom Waktu Agraria: 19% Tanah Belum Terdaftar, 40% Belum Bersertipikat

Di tengah euforia investasi, kita justru dihadapkan pada data pertanahan yang memprihatinkan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN per Agustus 2026, Kabupaten Bangkalan memiliki 578.573 bidang tanah.

Rinciannya:

– *Tanah Terdaftar*: 468.125 bidang atau 80,91%

– *Tanah Belum Terdaftar*: 110.448 bidang atau 19,10%

– *Tanah Bersertipikat Resmi*: 355.449 bidang atau 61,44%

Artinya, hampir 40% tanah di Bangkalan belum memiliki kepastian hukum tertinggi. Sebanyak 110.448 bidang bahkan belum terdaftar sama sekali.

READ -  Media Massa, Pesantren, dan Kejahatan Pikiran

Ini celah yang sangat berbahaya. Tanah tanpa sertipikat adalah tanah yang paling mudah dipindahkan kepemilikannya. Ketika proyek besar masuk dan harga tanah naik 3 sampai 5 kali lipat, spekulan akan masuk lebih dulu. Warga yang hanya memegang girik, letter C, atau surat keterangan desa akan berada di posisi paling lemah. Mereka bisa dipaksa jual murah, atau kalah dalam sengketa administrasi.

Di beberapa desa pesisir, masalah tumpang tindih kepemilikan juga masih sering terjadi. Jika tidak segera dibenahi, maka yang terjadi adalah _land grabbing_ atau penguasaan lahan secara massif oleh korporasi sebelum nilai kawasan melonjak.