Mantan KPR Rutan Gresik dan Staf KPR Dilaporkan ke Dirjenpas Jatim

jatiminfo.id
Nasiruddin, mantan narapidana Rutan Kelas II B Gresik, yang melaporkan mantan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Gresik, (Foto : Istimewa).

Surabaya — Forum Masyarakat Desa (FORMADES) DPC Bangkalan yang dipimpin oleh Nasiruddin, mantan narapidana Rutan Kelas II B Gresik, resmi melaporkan mantan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Gresik, Fajarisman, serta Fauzan selaku Staf KPR aktif ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Wilayah Jatim.

Laporan juga ditembuskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Fajarisman yang kini bertugas di Lapas Kelas I Madiun dan Fauzan sebagai Staf KPR Rutan Gresik dilaporkan atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga berbagai pelanggaran dalam lingkungan rutan.

Dugaan lainnya mencakup penyelundupan telepon genggam, praktik pungutan liar, peredaran narkoba di dalam rutan, serta penyediaan makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.

READ -  Kopri PMII Jatim Kecam Kapolda Gagal Prioritaskan Perlindungan Perempuan dan Anak

Pelaporan dilakukan pada Senin (24/11/2025). Dalam wawancara, Nasiruddin menyampaikan bahwa para petugas tersebut diduga melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai PNS di lingkungan Kemenkumham, mereka wajib tunduk pada aturan disiplin. Penganiayaan merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk penurunan pangkat atau pembebasan jabatan,” ujar Nasiruddin.

Ia menegaskan bahwa sanksi etik di internal Kemenkumham tidak menghilangkan unsur pidana jika terbukti ada tindak kekerasan.

“Ini juga diatur dalam KUHP, Pasal 352 tentang penganiayaan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Karena itu kami berharap laporan kami ke Polres Gresik ditindaklanjuti secara serius. Surat laporan sudah saya serahkan pagi tadi. Tinggal menunggu bagaimana prosesnya berjalan,” tambahnya.