“Harapan kami, lelang itu jangan sampai terjadi. Bank BTN harus hadir memberi solusi, bukan malah menambah penderitaan ahli waris,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, LIRA juga membongkar dugaan persoalan lain yang disebut sebagai potret buruk tata kelola administrasi di Bank BTN Bangkalan. Solihin menyebut pernah ada kasus sertifikat milik nasabah yang telah melunasi kewajibannya, namun dokumen penting tersebut justru dinyatakan hilang oleh pihak bank selama tujuh tahun.
Menurut pengakuannya, sertifikat itu baru dikembalikan setelah LIRA turun tangan dan mendatangi kantor bank untuk menuntut kejelasan.
“Sertifikat nasabah yang sudah lunas kok bisa hilang sampai tujuh tahun. Setelah kami datangi dan kami desak, dalam waktu empat bulan baru dikembalikan. Ini menunjukkan ada persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” tutur Solihin.
Aksi tersebut sontak menyita perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Massa meminta manajemen Bank BTN segera memberikan penjelasan resmi terkait dua persoalan yang mereka angkat: ancaman lelang agunan milik nasabah meninggal dunia dan dugaan hilangnya sertifikat nasabah selama bertahun-tahun.
Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi dunia perbankan agar lebih transparan, profesional, dan tidak abai terhadap hak-hak nasabah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BTN Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi.
