LPKAN Indonesia Dukung Aksi Damai 27 Agustus, Desak Pemerintah Kawal Aspirasi dan Tolak Provokasi

jatiminfo.id
Ketua Umum LPKAN Indonesia, Mohammad Ali Zaini. (Foto : Jatiminfo.id).

“Penegakan pajak harus dilakukan secara adil. Jangan sampai rakyat kecil dan UMKM menjadi pihak yang paling terbebani, sementara pengawasan terhadap kelompok ekonomi besar, konglomerasi, dan korporasi tidak dilakukan secara maksimal,” demikian sikap LPKAN Indonesia.

Selanjutnya, LPKAN Indonesia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan dengan cara membakar hutan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

LPKAN mendorong Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum terkait melakukan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan korporasi dalam praktik tersebut.

Menurut LPKAN, persoalan kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keselamatan ekosistem, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

READ -  Situasi Iran Memanas, Kemlu RI Sebut Evakuasi 329 WNI Belum Diperlukan

Menjelang aksi 27 Agustus, LPKAN Indonesia kembali mengajak seluruh peserta aksi, masyarakat, dan aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai perbedaan tersebut berubah menjadi konflik dan perpecahan. Aspirasi harus disampaikan, tetapi persatuan bangsa juga harus tetap dijaga,” pungkas Ali Zaini.

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat LPKAN Indonesia di Jakarta pada 25 Agustus 2026 sebagai sikap resmi organisasi menjelang agenda penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026.