Hukum  

Kuasa Hukum Hamid Nilai Bukti Penggugat Soal Banner Agunan Belum Terang

jatiminfo.id
Kuasa hukum Hamid, Hamdan, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto : Jatiminfo.id).

Pamekasan – Perkara gugatan perdata terkait pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit senilai Rp250 juta kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur. Rabu, (23/9/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat dari pihak penggugat. Usai persidangan, kuasa hukum turut tergugat Hamid, Hamdan, menilai bukti-bukti yang diajukan penggugat belum mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media. Terkait persidangan hari ini merupakan persidangan pembuktian yang masih dalam bukti surat. Bagi kami itu masih belum bisa membuktikan bahwasanya klien kami itu melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hamdan.

Ia menyebut bukti yang diajukan hanya berupa KTP, dua buku rekening koran dan satu lembar foto plang atau banner. Menurutnya, foto tersebut tidak menjelaskan secara terang siapa yang memasang dan bagaimana proses pemasangannya.

READ -  Gagalkan Gugatan Sengketa Tanah di Pangkal Pinang, Kuasa Hukum Dignity Kembali Menang

“Di situ tidak menerangkan siapa yang memasang dan apakah klien kami turut serta dalam pemasangan itu. Maka kami menyimpulkan penggugat masih belum bisa membuktikan,” jelasnya.

Hamdan menegaskan kliennya sejak awal tidak terlibat dalam persoalan antara penggugat dan tergugat, namun ikut terseret sebagai turut tergugat. Bahkan dalam surat kuasa, nama kliennya tidak tercantum, tiba-tiba muncul dalam gugatan dan dimintai ganti rugi.

“Kemudian terkait ganti rugi yang diajukan kepada klien kami, kami menilai itu keluar dari syarat formil gugatan,” katanya.