Di sisi lain, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menyatakan pihaknya menghormati dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami siap mengikuti seluruh ketentuan dan proses hukum yang berlaku. Apa pun hasilnya akan kami patuhi,” katanya.
Hingga kini, korban masih harus menanggung potongan dana pensiun sekitar Rp1,2 juta setiap bulan dan diperkirakan berlangsung hingga tahun 2032.
