KPK Tegaskan Larangan Titip Siswa SPMB Bagi Pejabat Eksekutif: Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026

jatiminfo.id
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2026. (Foto : Istimewa).

Surabaya – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2026, KPK menegaskan bagi seluruh pejabat eksekutif dilarang menerima titipan siswa dalam proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2026.

Mengacu terhadap Surat Edaran KPK, pengurus Rumah Aspirasi-19 Jawa Timur telah mengeluarkan pernyataan resmi sekaligus peringatan keras yang ditujukan bagi yang mencoba menitipkan siswa, baik yang berstatus konstituen, kerabat, maupun kolega di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabir menegaskan, penegakan KPK tertuang dalam surat edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi di sektor pendidikan, pejabat eksekutif dilarang keras menitipkan siswa dalam proses seleksi SPMB.

READ -  Mahfud MD Nilai Aneh KPK Minta Dirinya Lapor Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Menurutnya, intervensi pejabat dalam SPMB termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, karena setiap tahun muncul laporan adanya dugaan intervensi pejabat ke sekolah untuk meloloskan calon peserta didik tertentu. Padahal, SPMB dirancang berbasis domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi agar lebih transparan.

“Jangan main-main untuk melakukan praktik titip-menitip dalam penerimaan siswa baru ke sekolah negeri lewat jalur belakang. Karena itu melanggar hukum, sesuai Surat Edaran KPK sudah jelas, ini bisa masuk ranah pidana,” ujarnya. Rabu, (10/06/2026).

Selain memberikan peringatan keras, Jabir sapaan yang juga berprofesi advokat berkomitmen akan terus mengawal proses SPMB. Jika ada indikasi pelanggaran atau temuan di lapangan, pihaknya tidak ragu-ragu membawa temuan tersebut ke ranah hukum, bahkan ke KPK.