Korupsi Dana Hibah Jatim memasuki Fase Krusial, Kesaksian Gubernur Jatim Kembali Dijadwalkan

jatiminfo.id
Kesaksian sidang kasus korupsi dana hibah Jawa Timur libatkan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. (Foto : Detik.com).

Surabaya – Kesaksian sidang kasus korupsi dana hibah Jawa Timur, yang menyeret nama Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur kini kembali dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 12 Februari 2026, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pemanggilan ulang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah Khofifah tidak hadir dalam sidang sebelumnya dengan alasan agenda kedinasan. Biro Hukum Pemprov Jatim menyebut ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan pertemuan bersama MPR RI serta persiapan kunjungan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti yang dilansir juru kunci, JPU menilai kehadiran Khofifah bukan sekadar formalitas, melainkan penting untuk mengurai mekanisme penganggaran dana hibah periode 2019–2022. Kesaksian itu juga dibutuhkan guna menguji konsistensi sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kusnadi.

READ -  Aksi Solidaritas di Gedung Negara Grahadi Ricuh, Tuntut Keadilan Tewasnya Pengemudi Ojol

“Saudara Khofifah akan menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk yang ingin diklarifikasi terkait dari BAP Saudara Kusnadi,” ujar Dame Maria Silaban secara tegas kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim disebut tetap menghormati alasan kedinasan, namun memberi sinyal bahwa waktu pemeriksaan saksi terbatas demi menjaga kepastian hukum. Bila pemanggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, proses persidangan akan diarahkan langsung ke tahap pemeriksaan terdakwa.

Situasi ini dinilai berpotensi menutup ruang bagi Khofifah untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung di bawah sumpah atas berbagai tudingan yang berkembang.