Korban Tuntut BRI Sumenep Kembalikan Dana Pensiun yang Dipotong

jatiminfo.id
Abdul Hamid bersama kuasa hukum dan LBH mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menuntut pengembalian dana pensiun yang dipotong dalam kasus kredit yang diduga melibatkan oknum karyawan bank. (Foto : Fauzi).

Sumenep – Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, nasib seorang pensiunan bernama Abdul Hamid justru dinilai masih terabaikan. Hingga kini, gaji pensiun yang menjadi sumber penghidupannya disebut tetap mengalami pemotongan, meski pelaku yang diduga terlibat telah duduk di kursi terdakwa.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan sikap BRI Cabang Sumenep yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan pemotongan tersebut.

“Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Tetapi anehnya, pemotongan terhadap korban masih terus berjalan,” ujar Bayu. Rabu, (10/06/2026).

Menurutnya, saat mendatangi kantor BRI Sumenep untuk meminta penjelasan, pihak bank belum memberikan tanggapan yang memuaskan. Bahkan, ia mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan cabang.

READ -  Harga Elpiji 3kg Tembus Rp100 Ribu, Anggota DPRD Sumenep Desak Atasi Kelangkaan Elpiji

“Saya datang ingin melihat bagaimana tanggapan pimpinan. Tetapi yang saya rasakan, mereka seolah menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan ini. Kalau menggunakan akal sehat, ketika seseorang sudah didakwa dan dituntut atas dugaan penipuan dan penggelapan, seharusnya ada evaluasi terhadap kebijakan yang merugikan korban,” tegasnya.

Bayu menilai kehadiran sejumlah karyawan BRI dalam persidangan tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penyelesaian terhadap persoalan utama yang dialami Abdul Hamid.