Menurut KOPRI PMII Bangkalan, fakta bahwa dugaan kekerasan seksual berlangsung berulang selama beberapa bulan menunjukkan mekanisme pencegahan dan perlindungan belum berjalan secara efektif. Selain itu, tindak kekerasan seksual yang terjadi di ruang publik memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak dapat muncul di berbagai lingkungan, sehingga diperlukan pengawasan dan edukasi yang lebih kuat.
KOPRI menilai penanganan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak dan perempuan. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga dinilai memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, KOPRI PMII Bangkalan mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap 14 tersangka yang masih berstatus DPO dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Selain itu, KOPRI meminta pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui peningkatan akses layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi korban, serta edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, sepanjang mengatur tindak pidana yang relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
KOPRI PMII Bangkalan berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada proses penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.

