Kopri PC PMII Bangkalan Desak Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Nurul Karomah

jatiminfo.id
Sejumlah Kopri PMII Bangkalan saat melakukan audiensi ke kantor Kemenag Bangkalan yag ditemui Kepala Kantor beserta jajarannya. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pengurus Cabang (PC) Kopri PMII Bangkalan mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan pencabutan izin terhadap Ponpes Nurul Karamah yang terbukti telah melanggar undang-undang.

Ketua Kopri PC PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, Pasal 19 ayat (1), yang membuka ruang pemberian sanksi hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Maka, ia mendesak agar segera dilakukan pencabutan izin Ponpes Nurul Karomah.

“Kami tidak sedang menargetkan satu lembaga tertentu, tetapi mendorong penegakan aturan secara adil dan menyeluruh di seluruh pesantren di Bangkalan, kami meminta Kemenag segera ambil sikap dalam melakukan pencabutan izin Ponpes Nurul Karomah,” tegas Mufida.

READ -  Kopri PMII Desak Polres Bangkalan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Tangkap Pelakunya

Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan individual. Relasi kuasa dan kultur tertutup justru kerap membuat korban takut melapor, sehingga diperlukan kehadiran negara secara nyata.

Kopri meminta Kemenag Bangkalan untuk melakukan audit kepatuhan seluruh pesantren terhadap PMA 73 Tahun 2022 serta membuka hasil evaluasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Ketika ada pesantren yang terbukti lalai atau melakukan pembiaran secara sistematis, maka sanksi administratif harus diberlakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain itu, Kopri juga mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di setiap pesantren, serta pembukaan kanal pelaporan yang aman dan independen bagi santri.