Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah pedagang di pasar binaan Diskop UKM Perindag masih membayar kebutuhan listrik kios mereka menggunakan token listrik prabayar secara mandiri. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fasilitas atau objek apa saja yang sebenarnya dibiayai melalui anggaran Belanja Tagihan Listrik tersebut.
Menanggapi informasi bahwa realisasi anggaran dalam empat bulan pertama telah melampaui Rp224 juta, Ery Purwanti menegaskan DPRD akan meminta penjelasan secara terbuka kepada dinas terkait.
“Terkait pengeluaran selama empat bulan yang telah menghabiskan lebih dari Rp200 juta itu nanti akan kami minta klarifikasi dan transparansi dari dinas terkait karena ini memakai uang rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan akan menunggu penjelasan resmi dari Diskop UKM Perindag sebelum menyimpulkan persoalan tersebut.
“Intinya jika peruntukan jelas, asas manfaatnya jelas baik untuk sarana prasarana atau keberlangsungan kebutuhan masyarakat kota, kami di DPRD mendukung penuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai rincian penggunaan anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya komitmen Komisi II untuk melakukan klarifikasi serta dukungan Ketua DPRD agar persoalan tersebut dibahas dalam forum hearing, DPRD Kota Mojokerto menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

