“Kami tidak sedang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang kami sampaikan adalah adanya perbedaan angka yang cukup signifikan antara pengakuan yang disampaikan secara terbuka dengan dokumen resmi yang telah diaudit. Perbedaan itu patut diverifikasi oleh aparat yang memiliki kewenangan,” ujar Mahmudi.
Mahmudi menilai, pernyataan H. Her tidak dapat dipandang sebagai ucapan biasa karena disampaikan dalam forum resmi nasional yang dihadiri pejabat negara dan disaksikan publik.
“Forum nasional bukan tempat untuk menyampaikan angka puluhan miliar rupiah sebagai guyonan. Justru karena disampaikan secara terbuka di hadapan pejabat negara dan masyarakat, kami berpandangan negara perlu memastikan apakah pernyataan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau memiliki penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
APMP Jatim juga menyoroti aspek regulasi pendanaan kampanye. Mahmudi menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye dari pihak tertentu serta mewajibkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dicatat dan dilaporkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menurutnya, apabila klaim Rp38 miliar tersebut dimaksudkan sebagai sumbangan atau pembiayaan kegiatan kampanye, maka kesesuaiannya dengan ketentuan tersebut patut menjadi bagian dari proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Regulasi telah mengatur batasan sumbangan dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Karena itu, apabila angka Rp38 miliar tersebut berkaitan dengan pendanaan kampanye, maka perlu dipastikan bagaimana mekanisme penggunaannya dan apakah telah dilaporkan sesuai ketentuan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi meminta agar hal tersebut diperiksa secara objektif,” ujarnya.

