Kepsek Klarifikasi Polemik Lahan SDN Sen Asen 1, Sebut Proses Hibah Sudah Sesuai Prosedur

jatiminfo.id
UPTD SDN Sen Asen 1 Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Rasid mengatakan, setelah seluruh proses administrasi rampung, pada tahun 2023 dirinya kemudian menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan.

“Pada tahun 2023 saya hibahkan tanah itu ke Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pendidikan supaya benar-benar menjadi aset pemerintah untuk kepentingan sekolah,” katanya.

Dari proses hibah tersebut, lanjut Rasid, muncul mekanisme ganti rugi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil penilaian appraisal.

Ia juga mengakui bahwa sebagian dari dana ganti rugi tersebut digunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas di lingkungan sekolah.

“Dari dana ganti rugi itu, sebagian saya gunakan untuk perbaikan pagar sekolah, pembangunan gapura, dan perbaikan saluran air di lingkungan sekolah,” terang Rasid.

READ -  Diduga Anak Guru SMAN 3 Bangkalan Terima PIP, Sekolah Pastikan Bukan Anak PNS

Meski polemik terkait lahan sekolah tersebut sempat mencuat ke publik, Rasid menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani, mulai dari peralihan lahan hingga hibah ke pemerintah daerah, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Semua prosesnya sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang menyalahi aturan karena memang sejak awal tujuannya supaya tanah itu bisa menjadi aset pemerintah untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.