Kawal Amanat Konstitusi, Kuasa Hukum: Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa

jatiminfo.id
Abdul Hakim, kuasa hukum pemohon saat berada didalam penerimaan perkara konstitusi. Foto : Jatiminfo.id).

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara resmi telah menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara ini menguji konstitusionalitas ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Dalam kesimpulannya, Pemohon menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

READ -  Dignity Law Kembali Mencatat Sejarah, Menangkan Gugatan Sengketa Tanah di PN Mentok

Pemohon juga menilai persidangan telah memperlihatkan bahwa Program MBG merupakan komponen pendukung (secondary services) yang mendukung kesiapan peserta didik mengikuti proses pembelajaran, namun bukan komponen inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG tidak dapat disamakan dengan pembiayaan terhadap guru, proses pembelajaran, kurikulum, sarana prasarana, maupun komponen utama pendidikan lainnya.

Selain itu, Pemohon berpendapat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang. Akibatnya, bagian Penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.