“Kita saling hormat sesama instansi pemerintah, sama-sama melaksanakan tugas, kita saling mendukung,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam perkara yang sedang diselidiki, Taufikurrachman menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan.
“Kalau nanti ada tersangka, Pemkab tidak bisa mengubah itu. Itu sudah menjadi kewenangannya di sana,” tegasnya.
Mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ia menyebut hingga saat ini pemerintah daerah tidak menemukan adanya persoalan. Meski demikian, penilaian terhadap dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Menurut kita tidak ada persoalan terkait LPJ. Tapi bagaimana menurut penyidik, itu wilayah dan kewenangan mereka. Saya tidak bisa menyimpulkan apa-apa. Kita hanya membantu apabila ada yang dibutuhkan,” jelasnya.
Pemkab Pamekasan memastikan akan terus bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dengan memfasilitasi kebutuhan penyidik, sembari menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan sesuai ketentuan yang berlaku.

