Atas kondisi tersebut, PC PMII Sumenep mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang yang terindikasi merusak ekosistem pesisir, menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik penggundulan mangrove ilegal, serta menjalankan program rehabilitasi mangrove berbasis partisipasi masyarakat, bukan sekadar proyek simbolik.
Selain itu, mereka juga meminta adanya transparansi data kualitas air laut dan dampak lingkungan di wilayah pesisir Sumenep agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya.
Khoirus Sholeh menegaskan, nelayan tidak hanya membutuhkan plang nama “Kampung Nelayan”, melainkan jaminan laut yang bersih, ekosistem yang lestari, serta kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat pesisir.
“Pembangunan kelautan harus berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan. Tanpa itu, setiap seremoni hanya akan menjadi panggung kosmetik di atas krisis lingkungan yang nyata,” pungkasnya.
