Setelah redaksi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah alumni berinisial TS, lulusan tahun 2021, Pinky kembali memberikan klarifikasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah.
“Kalau inisial ananda adl TS tahun 2021, lembaga menyampaikan bahwa ananda TS blm cap 3 jari. Dan ini tdk bisa diwakilkan. Ananda bisa ke sekolah melakukan cap 3 jari,” jelasnya.
Rangkaian komunikasi tersebut menunjukkan adanya perubahan informasi dalam penanganan kasus. Pada konfirmasi awal, Cabdin menyampaikan bahwa ijazah telah diterima. Namun setelah redaksi melakukan verifikasi langsung kepada pihak keluarga dan menyampaikan hasilnya kepada Cabdin, dilakukan penelusuran ulang hingga muncul penjelasan baru dari pihak sekolah mengenai proses cap tiga jari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme verifikasi yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA/SMK di wilayah kerjanya, Cabdin diharapkan memastikan setiap informasi yang disampaikan telah melalui verifikasi yang akurat, terutama ketika menyangkut hak peserta didik atas dokumen pendidikan.
Sebagai informasi, Pinky Hidayati menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto sejak dilantik pada 30 Desember 2025. Sementara kasus yang dialami TS baru diketahui Cabdin setelah mencuat melalui pemberitaan media dan proses konfirmasi yang dilakukan redaksi.

