Atas perkara tersebut, MLA disangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 492 KUHP Nasional atau Pasal 486 KUHP Nasional juncto Pasal 23 KUHP Nasional.
Setelah ditangkap, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan tertanggal 26 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pamekasan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

