Bangkalan – Aliansi Guru Non-ASN Sertifikasi Negeri kembali menyuarakan aspirasi terkait nasib guru honorer di Kabupaten Bangkalan yang hingga saat ini belum memiliki peraturan yang jelas yang mengatur tentang guru honorer.
Melalui acara tasyakkuran yang digelar dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan dan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, mereka meminta adanya regulasi yang jelas bagi guru non-ASN.
Ketua Aliansi Guru Honorer Non-ASN, Zamhari, membeberkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pencairan tunjangan sertifikasi yang sempat molor akibat aturan yang tidak sinkron.
Berkat pengawalan ketat dan dorongan yang terus dilakukan kepada Pemkab Bangkalan, sertifikasi itu akhirnya cair setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan.
“Kenapa saya berjuang? Karena ini hak kami. Hak yang wajib diberikan pemerintah. Kami harus memperjuangkan hak teman–teman,” ungkap Zamhari mewakili audience.
Ia menambahkan, perjuangan guru bukan upaya personal. Sedikitnya ada 300 guru ikut terdampak dalam proses advokasi tersebut. Bahkan, pengawalan telah ia lakukan sejak masa Pj. Bupati sebelumnya hingga terbit regulasi yang memberi kepastian pencairan.
“Kami menuntut keadilan bagi guru-guru non-ASN agar berbentuk regulasi yang jelas. Sebab, pentingnya regulasi itu akan bisa berdampak pada pejuang guru non-ASN,” tandasnya.

