Enam Siswi Diduga Dicabuli Oknum Guru Madrasah di Bangkalan, Polisi Dalami Tambahan tersangka

jatiminfo.id
ZA, oknum guru madrasah di Bangkalan, diamankan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi. (Foto: jatiminfo.id).

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas,” kata Wibowo, Selasa (18/8/2026).

Polisi menyebut enam anak yang diduga menjadi korban telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit setempat.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Bangkalan.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar Wibowo.

Kepolisian masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan.

READ -  UPTD SDN Larangan Timur 2 Raih Juara 1 Lomba Sekolah Bersih dan Sehat Tingkat Kecamatan

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain untuk tidak takut melapor. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat mengumpulkan keterangan dan bukti secara menyeluruh.

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata Wibowo.

Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi menyebut tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.