Dugaan Permainan Pupuk Subsidi: Empat Kios Dicabut Izin, Galis Dajah Jadi Sorotan

jatiminfo.id
Kepala Bidang (Kabid) sarana dan prasarana Pertanian, CHK Karyadinata, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan — Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum kios pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan tegas ini disampaikan sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga pupuk bersubsidi di Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Pertanian, CHK Karyadinata, mengungkapkan bahwa Dinas Pertanian tidak tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat. Bahkan, pihaknya telah mengambil langkah nyata dengan memecat empat kios yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sudah empat kios yang kami pecat, mas. Kami tidak main-main dalam menindak oknum kios yang menjual pupuk di atas HET. Terima kasih atas laporannya, ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Minggu, (16/11/2025).

READ -  Desak Kapolres Ambil Langkah Tegas, PC PMII Bangkalan Kecam Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

CHK sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan konfirmasi kepada distributor yang menaungi wilayah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, kasusnya akan diteruskan ke Pupuk Indonesia.

“Kami akan melakukan konfirmasi terhadap distributor untuk ditindaklanjuti ke PT Ts bila nanti ditemukan pelanggaran. Kami juga merekomendasikan ke PT Pupuk Indonesia agar kios-kios yang nakal ditindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah petani Desa Galis Dajah mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis urea hingga Rp140 ribu per sak dan pupuk NPK mencapai Rp150 ribu per sak—angka yang jauh lebih tinggi dibanding harga resmi pemerintah. Bahkan, seorang petani menyampaikan bahwa ia terpaksa membeli pupuk Phonska sebanyak dua sak dengan total harga Rp320 ribu.