Dalam laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, LSM PRI juga melampirkan sejumlah dokumen dan berkas sebagai bukti awal. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi pihak kejaksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN Klabetan 1.
Ghozali menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan tahap awal untuk membongkar dugaan praktik penyimpangan pengelolaan Dana BOS di sejumlah lembaga pendidikan dasar, khususnya di wilayah Kecamatan Sepulu.
“Ini langkah awal untuk mengungkap tabir gelap dugaan penyimpangan Dana BOS di lembaga SDN di Kecamatan Sepulu. Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.
