Hukum  

Dugaan Penyimpangan Dana BOS, LSM FAAM Laporkan SDN Kraton 2 dan SDN Banangka 1 ke Kejari Bangkalan

jatiminfo.id
Tomi, ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) saat menyerahkan dokumen laporan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

“Dana BOS itu uang negara yang diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa, bukan untuk dijadikan bancakan atau dimainkan demi kepentingan tertentu. Kalau benar ada manipulasi dan markup, maka ini pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” katanya.

FAAM mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS di dua sekolah tersebut, termasuk kepala sekolah, bendahara, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur penggunaan anggaran.

Selain itu, FAAM juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023–2025 guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan serius dan transparan menangani laporan ini. Jangan sampai dunia pendidikan terus dicederai oleh dugaan praktik-praktik korupsi yang merampas hak siswa,” tegasnya lagi.

READ -  Sidang Bacok di Geger Memanas, Ibu Korban Bongkar Peran Gelap Sang Kades

Laporan ini sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat minimnya transparansi di sejumlah lembaga pendidikan.

Apalagi, Dana BOS sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, memperbaiki fasilitas sekolah, serta menunjang kebutuhan belajar siswa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kasus dugaan penyimpangan Dana BOS yang berujung pada proses hukum akibat lemahnya pengawasan dan dugaan permainan anggaran di tingkat sekolah.