Dugaan Oknum Advokat Palsukan Dokumen Cerai, Polisi: Perkara dalam Proses penanganan Penyidik

jatiminfo.id
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Kasus dugaan pemalsuan dokumen cerai yang dilakukan oleh oknum Advokat di Bangkalan terus bergulir di meja hukum Polres Bangkalan. Pasalnya, peristiwa yang menimpa Sriati kini telah didalami polisi. Minggu, (21/06/2026).

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena korban tidak terima. Selain itu, kasus itu juga sontak membuat tubuh dunia pengacara gelisah dikarenakan adanya keterlibatan beberapa oknum advokat yang menjadi aktor dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran hukum, diantaranya; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan undang-undang Administrasi Kependudukan.

Ipda Agung Intama, Kasi Humas Polres Bangkalan memaparkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen telah diterima dan sedang dalam penanganan mendalam oleh penyidik Polres Bangkalan.

READ -  Miris! Masih Seumur Jagung, Jalan Rabat Beton di Desa Kokop Sudah Ambles

“Korban telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bangkalan. Sampai saat ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kebenarannya,” kata Agung saat ditemui awal media di ruang kerjanya.

Menurutnya, kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang cukup berat. Oleh karena itu, perkara ini perlu dilakukan secara komprehensif dan detail, sehingga dapat memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka.

“Kasus ini tetap di proses, sampai saat ini kami tetap mendalami kasus ini untuk memperjelas bukti-bukti dan saksi-saksi, sehingga dapat mengungkap tersangka secara langsung,” ujarnya.