Bangkalan – Dugaan keterlibatan sosok berinisial IF dalam penguasaan sejumlah aset milik PT Tonduk Majeng kembali mencuat ke permukaan. Jumat, (13/02/2026).
Isu ini mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Sofiulloh, Sandy Pramu Winaldha, menyampaikan pengakuan kliennya kepada wartawan terkait kepemilikan dan penguasaan beberapa aset perusahaan tersebut.
Sandy mengungkapkan, salah satu aset yang diduga dikuasai IF adalah sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan elit Khayangan Residence. Meski secara administrasi rumah tersebut tercatat atas nama Sofiulloh, namun menurut pengakuan kliennya, nama tersebut hanya dipinjam.
“Pengakuan Sofi kepada saya, rumah itu memang atas namanya. Tapi hanya sebatas diatasnamakan oleh IF. Bahkan sampai sekarang pagar rumah itu pun Sofi belum pernah pegang,” ujar Sandy saat dihubungi awak media Jatiminfo.id. Jum’at, (13/02/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas dan penguasaan fisik aset dimaksud. Jika benar hanya sebatas pencatatan administratif, maka muncul dugaan adanya praktik nominee atau penggunaan nama pihak lain untuk kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, Sandy juga menyebut adanya informasi bahwa aset lain milik PT Tonduk Majeng diduga diatasnamakan kepada seseorang bernama Ra Kadir. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti status penguasaannya.
“Memang ada informasi aset perusahaan yang diatasnamakan ke Ra Kadir juga. Tapi apakah itu juga dikuasai IF atau tidak, saya kurang paham. Coba tanyakan saja ke kuasa hukumnya,” katanya.
