Direktur RS Larasati: Seluruh Pelayanan Medis Dilaksanakan Sesuai Standar dan Ketentuan Hukum

jatiminfo.id
Direktur Rumah Sakit Larasati, khoirul umam. (Foto : Erni).

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus ada atau tidaknya pelanggaran disiplin tenaga medis.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan mendesak Dinas Kesehatan agar memberikan sanksi tegas terhadap dokter berinisial TT, termasuk meminta penutupan praktik dokter tersebut hingga penutupan RS Larasati.

Meski demikian, pihak RS Larasati menegaskan tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Hingga kegiatan berakhir, massa tetap meminta agar penanganan dugaan pelanggaran terhadap dokter TT dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

READ -  Gebyar Budaya BASHRA BIP-MWC NU Palengaan, Berbagi dengan Anak Yatim dan Guru Ngaji