Hal tersebut menuai kecaman dari ketua DPC Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Tomi, menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah.
“Ini sangat disayangkan. Dana BOS itu uang negara, uang rakyat. Kepala sekolah bukan pemilik uang itu, melainkan hanya pengelola yang wajib mempertanggungjawabkannya secara terbuka. Ketika ada wartawan melakukan konfirmasi, seharusnya dijelaskan, bukan malah memblokir komunikasi,” tegas Tomi.
Menurutnya, sikap menutup diri dari pertanyaan publik justru akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau komunikasi saja ditutup, publik tentu akan bertanya-tanya. Sikap seperti ini bisa memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tambahnya.
Tomi juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola keuangan publik. Terlebih Dana BOS merupakan program strategis pemerintah yang setiap tahunnya digelontorkan untuk mendukung kualitas pendidikan.
“Setiap rupiah dari Dana BOS harus bisa dipertanggungjawabkan. Karena ini bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Publik berhak tahu bagaimana dana itu digunakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Sepulu 1, Suryanto belum memberikan klarifikasi terkait pemblokiran nomor wartawan maupun penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025 yang nilainya hampir mencapai Rp400 juta.
