Lebih jauh, informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan setoran rutin setiap bulan sebesar Rp700 ribu kepada salah satu oknum yang berada di lingkungan Samsat Bangkalan. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah setoran tersebut tercatat sebagai pendapatan resmi daerah atau tidak.
Ketiadaan karcis parkir resmi semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak melalui mekanisme yang sah. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, terlebih Samsat merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Warga berharap pihak terkait, baik pengelola Samsat Bangkalan maupun instansi berwenang, segera memberikan penjelasan terbuka serta melakukan penertiban. Mereka mendesak agar parkir di lingkungan Samsat dikelola secara resmi, transparan, dan sesuai aturan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ditempat terpisah Raden Arie Iryadi, SE selaku Adpel KB Samsat Bangkalan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan Samsat Bangkalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut telah diatur dalam Pergub Jatim no 20 tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi daerah terkait sistem sewa kelola lahan milik provinsi.
“Tidak hanya parkir, fasilitas lain seperti kantin dan jasa fotokopi yang berada di area Samsat juga menggunakan sistem sewa kelola lahan. Seluruh hasil pemasukan dari sewa kelola tersebut masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

