Diduga Praktik Parkir Liar, Area Samsat Bangkalan Terapkan Parkir Tanpa Karcis

jatiminfo.id
Gedung megah Bersama Samsat Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan — Polemik yang diduga parkir liar di lingkungan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan kembali menuai keluhan dari masyarakat. Jumat, (30/01/2026).

Pasalnya, sejumlah warga yang hendak mengurus dan membayar pajak kendaraan mengaku dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa diberikan karcis resmi, sehingga menimbulkan dugaan praktik parkir liar.

Salah satu pengunjung Samsat Bangkalan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Ia menilai, tanpa adanya karcis resmi, pungutan parkir itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan.

“Saya parkir cuma sebentar untuk bayar pajak, tapi diminta Rp2.000 tanpa karcis. Kalau tidak ada karcis resmi, ini jelas patut diduga parkir liar,” ujarnya dengan nada kesal. Jum’at (30/01/2026).

READ -  Kinerja Inspektorat Disorot, Pejalan: Kami Pertanyakan Langkah Konkret Laporan Masyarakat

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mempertanyakan keberadaan parkir yang masih beroperasi di kawasan yang menurutnya merupakan lingkungan aparat penegak hukum.

“Ini kan area kantor aparat penegak hukum, kok masih ada parkir seperti ini? Harusnya tertib dan jadi contoh, bukan malah seolah dibiarkan,” tegasnya.

Tak hanya soal pungutan tanpa karcis, warga juga mempertanyakan ke mana aliran uang parkir tersebut. Pasalnya, tidak ada kejelasan apakah pungutan itu masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru dinikmati oleh pihak tertentu.

“Kami sebagai warga berhak tahu, uang parkir ini masuk ke mana? Kalau resmi harusnya ada karcis dan jelas masuk PAD. Kalau tidak ada, berarti patut dipertanyakan,” ungkap warga lainnya.