Diduga Kritik Wali Kota di Medsos, Warga Kota Mojokerto Digugat Wali Kota ke PN Mojokerto

jatiminfo.id
Ilustrasi gugatan perdata Wali Kota Mojokerto terhadap warganya di Mojokerto ke Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto : Jatiminfo.id).

Erny juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Mojokerto melalui pesan WhatsApp sejak awal perkara yang menimpa suaminya. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku meminta bantuan dan perhatian terhadap kondisi keluarganya.

“Di chat pertama kena kasus itu ada WhatsApp yang saya sampaikan kepada penggugat. Saya minta bantuan tapi diam dan apatis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erny menegaskan bahwa suaminya bukan pejabat, birokrat maupun aparatur sipil negara. Menurutnya, Putut Nugroho merupakan pekerja seni yang selama ini memiliki kontribusi terhadap perkembangan seni dan kebudayaan di Kota Mojokerto.

“Suami saya bukan pejabat, bukan birokrat, bukan PNS. Suami saya hanya pekerja seni. Kalau di SK beliau ditunjuk sebagai Dewan Kebudayaan Kota Mojokerto yang membangun dan memberikan dedikasi kebudayaan, arahan kebudayaan dan seni Kota Mojokerto,” ujarnya

READ -  Korupsi Dana Hibah Jatim memasuki Fase Krusial, Kesaksian Gubernur Jatim Kembali Dijadwalkan

Dalam gugatan tersebut Wali Kota Mojokerto menunjuk tiga aparatur sipil negara sebagai kuasa hukum, yakni Agus Triyatno, S.STP., drg. Citra Mayangsari, M.Kes., dan Aan Puji Kistanto, S.H., M.H.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan unggahan pada akun Instagram dan TikTok milik tergugat merupakan pencemaran nama baik terhadap penggugat.

Penggugat juga meminta agar tergugat menghapus seluruh unggahan yang dianggap mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, membuat video permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.