Diduga Hanya Absen Lalu Pulang, Oknum Pejabat Kelurahan Pejagan Disinyalir Makan Gaji Buta

jatiminfo.id
Kantor Kelurahan Pejagan yang terletak di jl.k. lemah duwur no.34 A Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id,2025).

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mendalami terlebih dahulu persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” ujar Abdul Aziz. Kamis, (15/01/2026).

Ia menegaskan, setiap aparatur di lingkungan Kelurahan Pejagan wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mematuhi aturan disiplin yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Abdul Aziz juga menekankan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Pejagan agar tetap berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat.

Publik mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan agar menjadi efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya.

READ -  Serapan Dana BOS Ratusan Juta di SDN Perreng 2 Disorot, Dugaan Tak Sesuai Realisasi Menguat