“Bukan pelepasan mas, tapi tasyakuran gantinya selebrasi di sekolah. Tapi kemarin itu justru mereka urunan itu lebih mahal kalau diselenggarakan di sekolah. Jadi kami harus lebih mengirit karena kan banyak siswa yang tidak mampu,” ujar Sujadi, ST, M.Pd. saat dikonfirmasi. Rabu (13/5/2026).
Sujadi juga mengklaim keputusan menggunakan gedung diambil karena pertimbangan efisiensi anggaran.
“Pertimbangan kami mas kalau digelar di sekolah lebih mahal daripada di gedung, karena harus sewa tenda, kursi dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Meski demikian, alasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab substansi surat edaran Disdik Jatim bukan hanya soal istilah “wisuda” atau “tasyakuran”, melainkan juga menyangkut larangan kegiatan seremoni yang berpotensi membebani wali murid serta penggunaan fasilitas gedung untuk acara perpisahan siswa.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi pendidikan yang tengah digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terlebih, kegiatan yang melibatkan ratusan siswa di gedung besar dianggap tetap berpotensi menimbulkan pungutan dan tekanan sosial bagi wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi lemah.
Publik kini menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran surat edaran tersebut. Jika sekolah tetap diperbolehkan menggelar acara serupa hanya dengan mengganti istilah “wisuda” menjadi “tasyakuran”, maka dikhawatirkan surat edaran itu hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan nyata.
