Desak Kapolres Ambil Langkah Tegas, PC PMII Bangkalan Kecam Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal

jatiminfo.id
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan saat menggelar audiensi resmi ke Mapolres Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan menggelar audiensi resmi ke Polres Bangkalan. Langkah itu sebagai respons atas insiden yang terjadi di Desa Parseh yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang tidak mendapatkan penertiban secara optimal.

Dalam audiensi itu, PC PMII Bangkalan menegaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta melanggar regulasi perizinan pertambangan.

PC PMII menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penghentian aktivitas pertambangan ilegal, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Polres Bangkalan.

Ketua PC PMII Bangkalan, Abd. Holik, menyoroti ketidaktegasan aparat dalam persoalan ini.

READ -  Kopri PMII Desak Polres Bangkalan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Tangkap Pelakunya

“Kami menuntut adanya langkah konkret, tegas, dan transparansi dari Polres Bangkalan terhadap dugaan pembiaran aktivitas galian C yang tidak sesuai aturan UU No. 3 Tahun 2020. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan degradasi lingkungan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui audiensi tersebut, PC PMII Bangkalan melayangkan tujuh tuntutan utama kepada Kapolres Bangkalan:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan terhadap seluruh lokasi tambang batuan golongan C yang diduga beroperasi tanpa izin, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
  2. Menindak bukan hanya pekerja, tetapi juga pemodal, pemilik alat, dan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari tambang ilegal, sesuai Pasal 158 UU Minerba (ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).
  3. Menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan ilegal, termasuk penyegelan lokasi, penarikan alat berat, dan pemasangan garis polisi hingga status perizinan dinyatakan sah.
  4. Menjamin netralitas institusi kepolisian, serta memastikan tidak ada oknum yang membiarkan, melindungi, atau mendapatkan keuntungan dari tambang ilegal.
  5. Mengambil tindakan cepat atas aktivitas tambang yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, polusi, serta kerusakan infrastrukur, sebagaimana diatur dalam UU PPLH No. 32 Tahun 2009.
  6. Menyusun program penertiban tambang ilegal jangka panjang, bukan sekadar operasi sesaat atau formalitas. Memastikan adanya tindak lanjut dalam waktu 2×7 hari, sebelum PC PMII mengambil langkah yang lebih serius.
  7. PC PMII Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pertambangan dan lingkungan hidup di Kabupaten Bangkalan.
READ -  Tambang Ilegal di Geger Tetap Beroperasi, FKMG Desak Penutupan Permanen

Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan siap melanjutkan langkah advokasi ke level lebih tinggi apabila Polres tidak segera mengambil tindakan nyata, termasuk membuka opsi pelaporan resmi kepada lembaga berwenang.