Darurat Perlindungan Anak di Sampang: Dugaan Pemerkosaan Remaja 15 Tahun Guncang Nurani

jatiminfo.id
Lailatul Awliya, Winner Miss Kopri UTM, menyerukan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan dan pemulihan maksimal bagi korban dugaan kekerasan seksual di Sampang. (Jatiminfo.id, 2026).

Sampang — Dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, yang melibatkan puluhan pelaku. Sontak, kasus itu menjadi sorotan serius sekaligus alarm darurat bagi sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Peristiwa ini tidak hanya sebagai tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga mencerminkan tantangan besar dalam menjamin keamanan serta pemenuhan hak anak. Kasus tersebut kini ditangani aparat penegak hukum, sementara korban dilaporkan mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan psikologis secara intensif.

Lailatul Awliya, Winner sekaligus Ketua Paguyuban Miss Kopri Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang juga merupakan mahasiswi Fakultas Hukum UTM dan putri daerah Kabupaten Sampang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, perhatian utama harus diberikan pada pemulihan korban dan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

READ -  Ubeidillah Tembus Skuad Merah Putih Asian Games, PB R2 Ketapang Beri Motivasi

“Kasus ini bukan sekadar angka statistik atau berita yang berlalu. Di baliknya ada seorang anak yang harus menanggung dampak fisik, psikis, dan sosial. Negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta keadilan melalui proses hukum yang adil dan tegas,” ujarnya.

Dari sisi hukum, dugaan tindak pidana tersebut berada dalam ruang lingkup perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Apabila unsur-unsur pidana terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sesuai fakta hukum yang terungkap di pengadilan.