Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim, Kopri PKC Desak Polda Jatim Perkuat Unit PPA

jatiminfo.id
Jajaran Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kopri PMII Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

Surabaya – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dinilai sebagai alarm keras kegagalan negara dalam melindungi kelompok paling rentan. Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PKC Jawa Timur secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk segera memperkuat kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh jajaran Polres.

Ketua KOPRI PMII PKC Jawa Timur, Kholisatul Hasanah, menegaskan bahwa peran kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat undang-undang. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

READ -  Demo Solidaritas Berujung Ricuh, Jurnalis Surabaya Jadi Korban Terkena Serpihan Gas

“Perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan. Jika mereka tidak merasa aman, maka negara telah gagal menjalankan fungsinya,” tegas Kholisatul dalam pernyataan sikapnya.

Sebagai bentuk implementasi fungsi tersebut, Polri membentuk Unit PPA di bawah fungsi Reserse Kriminal. Unit ini memiliki tugas strategis, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memberikan perlindungan sementara kepada korban, hingga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 dan pedoman internal Polri.