Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim, Kopri PKC Desak Polda Jatim Perkuat Unit PPA

jatiminfo.id
Jajaran Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kopri PMII Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

Namun, KOPRI menilai realitas di Jawa Timur justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan angka kekerasan perempuan dan anak tertinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Data SIGA mencatat, kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Timur mencapai 1.871 kasus pada 2022, meningkat menjadi 2.132 kasus pada 2023, dan meskipun sedikit menurun, tetap tinggi dengan 2.006 kasus pada 2024. Kekerasan seksual mendominasi, disusul kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan dewasa juga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pada 2022 tercatat 1.326 kasus, 1.313 kasus pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 1.324 kasus pada 2024. Bahkan, pada 2024 terjadi lonjakan signifikan kasus TPPO terhadap perempuan dewasa hingga 63 kasus.

READ -  LPBH PWNU Jatim Resmi Laporkan Televisi Trans7 ke SPKT Polda Jatim

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap data ada korban, ada trauma mendalam, ada hak asasi yang dirampas. Fluktuasi tidak bisa dibaca sebagai kemajuan, karena faktanya Jawa Timur tetap berada di posisi teratas secara nasional,” ujar Kholisatul.

Menurut KOPRI PKC Jawa Timur, tingginya angka kekerasan ini menunjukkan bahwa penguatan Unit PPA belum menjadi prioritas serius. Selama ini, Unit PPA dinilai masih bekerja secara reaktif dan represif, baru bergerak setelah kasus terjadi, tanpa diimbangi langkah preventif yang sistematis dan berkelanjutan.