Selain memberikan sosialisasi, mahasiswa KKNT PADELEGAN UTM 2026 menyerahkan modul bertajuk Hak Asasi Manusia di Ruang Digital kepada pihak SMPN 3 Pademawu. Modul tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran tambahan bagi siswa dan referensi bagi sekolah dalam memperkuat pendidikan karakter, literasi digital, serta kesadaran hukum.
Kepala SMPN 3 Pademawu, Rusman Widiarso, M.Pd., menyambut positif kegiatan tersebut. Menurut dia, edukasi mengenai HAM di ruang digital relevan dengan kebutuhan pelajar di tengah meningkatnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kegiatan ini sangat positif dan bermanfaat bagi siswa. Kami berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika, dan menghormati hak orang lain,” kata Rusman.
Penyerahan modul diharapkan membuat materi sosialisasi dapat dipelajari kembali setelah kegiatan berakhir. Dengan demikian, pemahaman tentang hak digital tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat menjadi bagian dari kebiasaan siswa dalam berkomunikasi dan menggunakan teknologi.
Pelaksanaan sosialisasi bertepatan dengan Hari Santri Nasional 2026 yang diperingati setiap 22 Oktober. Momentum ini dimanfaatkan mahasiswa untuk menghubungkan pendidikan, pembentukan karakter, dan perkembangan teknologi dengan kebutuhan generasi muda.
Melalui kegiatan tersebut, KKNT PADELEGAN UTM 2026 berupaya mendorong terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak setiap individu. Siswa diharapkan mampu membedakan kebebasan berekspresi dengan tindakan yang melanggar hak orang lain, sekaligus membangun kebiasaan berkomunikasi secara santun dan bertanggung jawab.


