Bupati Sumenep Resmi Lantik 5 Komisioner Komisi Informasi Terhitung Periode 2025–2029

jatiminfo.id
Prosesi pelantikan Komisi Informasi (KI) Sumenep periode 2026 2030 oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi wongsojudo, (foto : jatiminfo.id).

Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi wongsojudo hadir melakukan pelantikan terhadap 5 (lima) anggota Komisi Informasi (KI) kabupaten sumenep, yang terhitung dari periode 2025-2029, pelantikan dilaksanakan di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (23/1/2026).

Achmad Fauzi wongsojudo, bertindak sebagai Bupati Sumenep mengapresiasi kepada anggota yang dilantik sebagai orang-orang yang memiliki komitmen tinggi, cakap, dan kompeten yang bertugas dengan tanggung jawab dan integritas.

“Achmad Fauzi menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis. Oleh karena itu, diperlukan pemerintahan yang responsif dan terbuka, serta siap untuk melayani masyarakat,serta penuh tanggung jawab, integritas, dan independensi,” ungkapnya (23/01/26)

Peran Komisi Informasi dalam hal ini dibutuhkan, untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk melayani masyarakat menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

READ -  Jalan Dermaga masalembu Sumenep Memprihatinkan, Warga Desak Agar Ada Perbaikan

“Oleh karena itu bersama pemerintahan yang terbuka, diharapkan dapat melibatkan partisipasi masyarakat dari proses perumusan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik. Keterlibatan ini akan menjalin komunikasi yang sehat dua arah antara pemerintah dan masyarakat dan saling membangun Kepercayaan,” tutupnya.

Semoga dalam mengemban tugas selama lima tahun ke depan tidak ada lagi masalah-masalah di kabupaten sumenep karena kurangnya data, dan tertutupnya keterbukaan terhadap informasi publik.